Cara Mendaftar BPJS Kesehatan – Berhubung karena BPJS Ketenagakerjaan diurus oleh instansi tempat bekerja masing-masing, maka kita hanya akan fokus pada pendaftaran BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS dibagi dua yaitu:
- peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan
- peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI).
Peserta PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu sehingga preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (nonPBI) adalah setiap pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Cara Mendaftar BPJS KesehatanPendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langsung ke kantor BPJS terdekat di Kota Anda, atau mendaftar secara online di situs BPJS Kesehatan.
Sebelum mendaftarkan diri dan keluarga, sebaiknya Anda baca dulu syarat dan ketentuan BPJS berikut:
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS
- Siapkan berkas yang dibutuhkan yakni FotoCopy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yang diisi di tempat pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yang sama dengan formulir online.
- Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.
- Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
- Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu BPJS.
Cara Pendaftar BPJS Online
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- kartu NPWP,
- alamat email
- nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
- Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
- Pilih biaya iuran perbulan.
Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya. - Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Print atau simpan lembar Virtual Accountnya
- Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri (Bisa melalui teller atau melalui ATM)
- Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran, jika Anda membayar via ATM maka akan keluar struknya.
- Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email, maka kartu BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bisa diprint sendiri serta valid digunakan, atau Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdeka. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatannya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti pembayaran.
Jika Anda print sendiri katu e-BPJS Anda, maka kartu itu bisa Anda tukarkan di kantor BPJS terdekat. Kartu itu bisa juga dipakai tanpa menukarkan dengan kartu BPJS.
Perlu diperhatikan:
- Daftar BPJS Sebaiknya Awal Bulan agar Tidak Rugi
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
- Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
- Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)
Demikianlah Cara Mendaftar BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.