Infosehatkeluarga.com – Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu aspek yang wajib dipenuhi oleh setiap kantor, sekolah, proyek, maupun di institusi dan tempat bekerja lain. Beberapa dari Anda mungkin lebih mengenal aspek ini dengan sebutan K3.
Sesuai dengan namanya, K3 perlu diperhatikan oleh semua jenis instansi untuk memastikan dan menjamin keselamatan para pekerja mereka dalam memenuhi kewajiban profesional masing-masing.
Bila terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan karena kecerobohan dari pemilik instansi karena tidak memperhatikan K3, maka ia bisa dipidanakan dan dituntut oleh pihak keluarga korban.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pekerjaan, mari kita pelajari bersama apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja dalam artikel berikut ini.
Apakah yang Dimaksud dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja?
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang K3, pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebuah suasana atau kondisi dalam sebuah pekerjaan yang aman untuk pekerja, masyarakat sekitar, maupun untuk perusahaan dan instansi tersebut.
Pada dasarnya, K3 bisa diartikan sebagai sebuah standar keamanan atau safety dalam sebuah perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di dalam pabrik, kantor, maupun sebuah proyek.
Namun K3 bukan hanya berlaku untuk para pekerja dan orang-orang yang ada di dalam struktur organisasi perusahaan saja. Masyarakat sekitar juga harus termasuk dalam hal yang wajib diperhatikan dalam memenuhi standar keamanan sebuah instansi.
Bahkan lingkungan sekitar juga termasuk ke dalam salah satu bagian yang harus dijaga keamanannya dalam K3. Salah satu contohnya bisa Anda lihat dalam regulasi tentang pembuangan limbah pabrik agar tidak mencemari alam.
Undang-undang yang Mengatur K3
Aturan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ada di Indonesia bukan hanya 1 atau 2. Namun ada banyak aturan yang mengatur mengenai K3, di antaranya:
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam ketiga Undang-Undang tersebut, Anda bisa menemukan bahwa terdapat regulasi mengenai upah kerja, jam kerja yang aman untuk kesehatan, cuti, peraturan mengenai standar keamanan pabrik dan masih banyak lagi.
Bukan hanya itu, Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan membahas secara spesifik bahwa perusahaan harus memeriksa kesehatan pekerja baik secara fisik maupun mental sebelum dipindahkan ke tempat kerja atau cabang kantor yang baru.
Undang-undang yang sama juga membahas tentang penggunakan APD alias Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan yang bisa membahayakan kesehatan. Contohnya menggunakan baju pemadam kebakaran, menggunakan helm di dalam area proyek, dan masih banyak lagi.
Terdapat pula beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, contohnya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Apa yang Terjadi Bila Instansi Tidak Menaati Aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja?
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pemilik perusahaan bisa dituntut dan dipidanakan bila terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan karena K3 yang ada dalam kantor atau pabrik tersebut tidak sesuai standar yang sudah diatur.
Hukuman pidana yang bisa diberikan paling lama adalah 1 tahun dan denda 15 juta Rupiah.
Bagaimanakah Aturan Kerja yang Mengatur Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Meskipun ada banyak Undang-Undang yang mengatur tentang K3, namun ada 4 pasal yang paling menjelaskan tentang peraturan ini, yaitu Pasal 8, Pasal 9 Pasal 11 dan Pasal 14 dalam UU No.1 Tahun 1970.
Berikut ini adalah rangkuman dari setiap pasalnya.
Pasal 8
- Pengurus wajib melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental pekerja oleh profesional ketika pertama kali menerima dan setiap kali akan dipindahtugaskan ke bagian lain
- Pengurus wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja yang ada di bawah pimpinannya secara berkala oleh tenaga profesional.
Pasal 9
Berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9, pengurus harus menjelaskan setiap pekerja tentang:
- Kondisi, resiko, dan bahaya yang bisa terjadi dalam tempat kerja
- Alat perlindungan dan safety yang tersedia di dalam tempat kerja
- APD untuk pekerja yang bertugas dalam bidang berisiko
- Cara yang aman dalam menyelesaikan pekerjaan
- Melakukan pembinaan terhadap cara pencegahan kecelakaan, pencegahan dan penanganan kebakaran, serta cara memberikan pertolongan pertama
- Syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
Pasal 11
Pengurus wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di bawah pimpinannya kepada petugas yang sudah ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pasal 14
- Pengurus wajib memajang semua syarat keselamatan kerja, UU No.1 tahun 1970 yang berhubungan dengan bidang pekerjaan tersebut, beserta peraturan pelaksanaannya di tempat yang mudah dilihat
- Pengurus wajib memasang gambar keselamatan kerja dan pemibinaannya di tempat yang mudah dilihat
- Pengurus wajib menyediakan semua peralatan keamanan dan APD untuk semua pekerja dan orang-orang yang akan masuk ke lingkungan pekerjaan secara cuma-cuma
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)?
Dalam menjalani K3, ada 3 poin utama yang wajib Anda perhatikan. Di antaranya:
#1. Tujuan DiterapkannyaKesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Tujuan utama diterapkannya K3 pastinya ialah untuk menjaga keamanan para pekerja dan orang-orang yang ada di sekitar lingkungan pekerjaan.
Namun jika melihat dari UU No.1 Tahun 1970, tujuan utama dilakukannya K3 ialah sebagai berikut.
- Menjamin keselamatan pekerja dan orang yang ada di lingkungan pekerjaan
- Mencegah dan mengurangi kecelakan kerja
- Mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja
- Menyesuaikan pengamanan pada pekerjaan dengan tingkat bahaya tinggi
#2. Mengetahui Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, hak dan kewajiban tenaga kerja terhadap K3 ialah seperti berikut.
- Memberi keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai atau petugas
- Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Menaati semua syarat K3
- Meminta pengurus agar semua syarat dan ketentuan K3 dilakukan dengan benar
- Menyatakan keberatan kerja bila APD yang disediakan dalam kondisi meragukan
#3. Mengetahui Hak dan Kewajiban Pengurus Terhadap K3
Pengurus merupakan orang atau kelompok tertentu yang memiliki tugas untuk mempimpin satu bagian atau seluruh tempat kerjanya.
Hak dan kewajiban pengurus tentunya ialah menjalankan aturan, syarat dan ketentuan K3 dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 8, 9, 11, dan 14 seperti yang sudah dituliskan di atas.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan, Program dan Cara Pendaftaran
Resume Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Untuk merangkum informasi tentang K3, dapat disimpulkan bahwa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja merupakan sebuah usaha atau aspek dalam instansi yang dilakukan untuk menjamin keamanan para pekerja dan orang yang ada di sekitar lingkungan pekerjaan.
Apakah semua perusahaan harus menerapkan K3?
Jawabannya, iya. Baik perusahaan yang memiliki resiko PAK (Penyakit Akibat Kerja) besar maupun kecil, seluruhnya perlu menerapkan K3 sesuai aturan yang tertulis dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penutup
Itulah penjelasan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta seluruh contoh, aturan, dan hukuman untuk para pelanggar. Mengingat pentingnya K3 dalam sebuah pekerjaan, mari pastikan bahwa tempat Anda bekerja sudah menerapkan aturan ini dengan baik.