
Butuh biaya yang cukup besar untuk mengganti kaca mobil pecah. Terlebih jika yang pecah adalah kaca utama (depan) atau belakang karena biayanya lebih tinggi dibandingkan kaca samping/pintu.
Ternyata kaca mobil yang pecah bisa dicover oleh asuransi. Namun ada syarat, ketentuan, serta prosedur yang harus diikuti untuk bisa klaim. Silakan simak penjelasan berikut untuk mengetahui info lengkap tentang klaim asuransi untuk penggantian kaca mobil yang pecah.
Syarat Klaim Asuransi Kaca Mobil
Tidak semua kaca mobil yang pecah bisa dicover oleh asuransi. Ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah beberapa syarat yang umumnya diberlakukan oleh perusahaan asuransi.
- Kerusakan terjadi karena faktor ketidaksengajaan atau kecelakaan
- Retak atau pecah pada kaca tidak terjadi karena proses modifikasi yang dilakukan oleh pemilik
- Bagian kaca atau mobil secara keseluruhan tidak pernah dimodifikasi
- Kaca pecah tidak terjadi karena kesalahan/kelalaian bengkel atau produsen dalam memasang kaca mobil
- Kejadian kaca pecah tidak terjadi karena faktor kesengajaan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan klaim penggantian kaca mobil ke perusahaan asuransi, pastikan bahwa sudah memenuhi seluruh syarat di atas. Selain itu, perusahaan asuransi mungkin memberlakukan syarat lain berupa dokumen atau sejenisnya.
Sebaiknya hubungi perusahaan asuransi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak ada syarat yang terlewat.
Langkah-langkah Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah
Setelah memahami dan memenuhi semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas, silakan simak langkah-langkah di bawah ini untuk bisa klaim asuransi.
1. Hubungi Perusahaan Asuransi
Setiap pemilik mobil mungkin saja mendaftarkan kendaraannya ke perusahaan asuransi berbeda. Masing-masing perusahaan tersebut tentu memiliki kebijakan masing-masing untuk mengklaim manfaat asuransinya.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim. Untuk menghubunginya bisa dilakukan dengan datang ke kantornya langsung, melalui panggilan telepon, atau melalui channel lain secara online.
Kemudian sampaikan bahwa ingin mengklaim asuransi atas kerusakan kaca mobil. Sampaikan juga kronologi kerusakan kaca secara detail.
2. Lampirkan Bukti Foto
Umumnya, pemilik mobil akan diminta untuk mengisi formulir untuk klaim asuransi. Isilah form yang diberikan dengan lengkap dan mengisi data berdasarkan fakta. Jangan lupa untuk melampirkan foto bukti kerusakan kaca.
Bukti berupa foto ini akan membantu perusahaan asuransi untuk menolak atau menyetujui klaim yang diajukan pemilik mobil.
3. Tunggu Keputusan dari Perusahaan Asuransi
Setelah mengisi formulir, melampirkan bukti berupa foto, dan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, pemilik mobil tinggal menunggu keputusan dari pihak asuransi.
Jika klaim asuransi diterima atau ditolak, pihak asuransi akan langsung memberikan kabar kepada pemilik mobil melalui telepon atau email.
Mendaftarkan mobil ke perusahaan asuransi memang sangat penting. Pasalnya, kerusakan mobil mungkin saja terjadi tanpa diduga, termasuk kaca yang bisa tiba-tiba pecah. Tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit jika harus memperbaikinya sendiri tanpa bantuan dari asuransi.