![Cara mencairkan dana JHT BPJS](https://www.infosehatkeluarga.com/wp-content/uploads/2015/11/Cara-mencairkan-dana-JHT-BPJS.jpg)
Setelah masa muda manusia akan mengalami masa tua yang biasa disebut masa pensiun. Masa dimana manusia sudah tidak ingin lagi bekerja keras, hanya ingin menikmatinya bersama keluarga. Masa dimana waktu-waktunya terasa santai tidak ada yang mengganggu dengan keperluan ini dan itu. Tetapi walau masa itu adalah masa tenang, tetapi tetap membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Daripada bergantung kepada anak atau orang sekitar yang belum tentu bisa diharapkan bantuannya nanti. Lebih baik anda persiapkan sendiri dana untuk masa pensiun tersebut, sehingga anda merasa lebih bahagia karena masih mampu membiayai diri sendiri.
Masa pensiun akan menjadi menyenangkan bila anda mempunyai jaminan hari tua. Jaminan tersebut dapat anda cairkan ketika masa tua datang, dengan begitu anda tidak kebingungan mencari nafkah untuk biaya hidup. Meski anda tidak bekerja, masih ada penghasilan tiap bulannya yang bisa menjamin hidup anda selama masa pensiun. Salah satu lembaga pembiayaan jaminan hari tua atau JHT di Indonesia adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Segera daftarkan diri anda ke pihak BPJS lalu pilih layanan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya anda akan mendapatkan jaminan hari tua yang mampu menguntungkan anda selama masa pensiun.
Setelah mendaftarkan diri, mungkin anda masih bertanya-tanya tentang bagaimana cara mencairkan dana pensiun di BPJS? Apakah rumit melebihi asuransi yang dikelola swasta ataukah justru lebih mudah. Mari, kita lihat ulasannya di bawah ini :
Sejak tanggap1 September 2015 pihak BPJS menerapkan bahwa para nasabah JHT BPJS akan memperoleh pencairan dana penuh sama seperti jumlah saldo, bukan 10% atau 30 % saja dan tidak perlu menunggu hingga usia telah mencapai 56 tahun. Tetapi untuk mencairkan dana JHT, anda wajib melalui beberapa tahap. Anda jangan terlalu khawatir karena proses pencairan dana ini cukup mudah apabila anda mengikuti prosedur yang ditetapkan pihak BPJS dengan baik. Proses tahapan pencairan dana ini sebenarnya adalah untuk memastikan dana JHT diterima orang yang tepat. Ada 8 tahapan yang perlu anda lalui untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS, yaitu :
8 Cara Pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan dana JHT BPJS (Ilustrasi/pixabay)- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Tahapan yang pertama yaitu pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dana JHT BPJS. Dokumen memang sangat penting karena di dalamnya berisi data anda dan hal-hal yang terkait dengan JHT. Di BPJS, pemeriksaan dokumen akan dilakukan oleh satpam yang bertugas menggunakan map cek list. Satpam akan memeriksa dokumen yang anda bawa satu persatu dengan teliti. Apabila ada kekurangan, satpam tidak akan membiarkan anda ke tahap berikutnya, tetapi memberitahu anda untuk segera melengkapinya. Dia menyarankan hal apa yang harus anda lakukan untuk melengkapi dokumen tersebut.
Dokumen dokumen yang wajib dibawa dan di fotocopy untuk proses pencairan dana JHT yaitu, Kartu Peserta Jamsostek/ BPJS TK, KTP atau SIM, KK, paklaring dan buku tabungan. Jadi, sebelum berangkat ke kantor BPJS sebaiknya anda cek ulang kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana JHT, agar tidak bolak-balik lagi dan membuat pusing anda.
2. Mengisi formulir klaim JHT
Setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen selanjutnya, anda diharuskan untuk mengisi formulir klaim JHT. Anda akan diberikan formulir oleh petugas BPJS lalu dipersilahkan mengisi semuanya berdasarkan data yang sebenarnya dan lengkap. Jika kurang mengerti, sebaiknya tanyakan saja kepada petugas supaya anda tahu serta mengisi formulir dengan baik dan benar. Jangan hanya diam dan mengisi formulir sembarang setahu anda saja, karena mungkin dapat berakibat buruk pada pencairan klaim JHT nantinya.
3. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bahwa sedang tidak bekerja
Tahapan selanjutnya anda harus mengisi surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa anda sedang tidak bekerja atau menjadi karyawan di perusahaan manapun. Kemudian anda harus menandatanganinya di atas materai 6 ribu sebagai penguat pernyataan tersebut. Isilah surat pernyataan sesuai keadaan anda dan tanda tangan dengan tepat.
4. Masukkan dokumen ke dalam dropbox
Jadikan satu antara dokumen, formulir pengajuan klaim, serta surat pernyataan ke dalam sebuah map. Kemudian anda harus meletakkan map tersebut di dalam dropbox yang sudah disediakan oleh pihak BPJS. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas BPJS.
5. Mengambil nomor antrian
Setelah meletakkan map yang berisi dokumen, formulir dan surat pernyataan ke dalam dropbox, ambillah nomor antrian di tempat yang disediakan. Lalu duduk di kursi sambil menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian anda.
6. Verifikasi data diri
Tahap berikutnya nomor anda akan dipanggil untuk melakukan verifikasi data diri. Pada tahap verifikasi anda akan diberikan beberapa pertanyaan tentang diri anda. Biasanya, pertanyaan yang diajukan mengenai waktu terakhir kerja, besar gaji terakhir dan nama ibu kandung. Pertanyaan tersebut tentu tidak sulit dijawab bukan?
7. Foto Diri
Selesai wawancara, selanjutnya anda dimintai foto diri. Semua peserta BPJS yang ingin mencairkan dana pensiunnya diwajibkan untuk mengikuti tahap foto diri. Sebab, foto anda ini sebagai bukti bahwa orang difoto tersebut sudah pernah mencairkan semua dana JHT yang dimilikinya.
8. Menerima dana JHT dan tanda bukti dari transaksi
Tahapan terakhir merupakan tahap pencairan dana JHT BPJS dan juga menerima tanda bukti transaksi. Saat dana JHT telah ditransfer oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke rekening tabungan, anda akan diberikan tanda bukti transaksi. Selain itu, beberapa dokumen penting anda juga dikembalikan seperti, KK, KTP serta buku tabungan asli. Sedangkan Kartu Peserta Jamsostek/ BPJS TK, tidak akan dikembalikan setelah transaksi pencairan dana.
Demikianlah 8 Cara Pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.