Untuk mendapatkan proteksi diri di Indonesia dirasa masih sulit apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Memang banyak pihak swasta memperkenalkan dan menawarkan produk perlindungannya, akan tetapi membutuhkan dana yang besar dan sulit dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Kini pemerintah mulai peduli kepada rakyatnya dan ingin memberikan perlindungan yang tepat kepada masyarakatnya, terbukti dengan diadakannya program BPJS. Sebuah program proteksi dengan biaya terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.
BPJS sepertinya menjadi solusi bagi program perlindungan diri di Indonesia. BPJS mempunyai dua bentuk yaitu BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, tentu ingin mendapatkan manfaat pelayanan BPJS yang tepat, makanya pilihlah BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan proteksi dan jaminan untuk masa depan. Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, anda akan mendapatkan 3 macam layanan, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JKM (Jaminan Kematian) yang sangat bermanfaat untuk diri anda.
BPJS TK atau Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau Freelance
BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Lepas atau Mandiri (Ilustrasi/pixabay)Sebelum lebih jauh tentang BPJS TK, anda perlu tahu bahwa BPJS TK dulu namanya adalah Jamsostek program asuransi sosial yang memberikan proteksi untuk para pekerja di berbagai perusahaan yang ada di seluruh Indonesia. Namun, sekarang semenjak berubah nama menjadi BPJS TK, pekerja lepas atau di luar perusahaan atau pekerja mandiri boleh mendaftarkan dirinya menjadi anggota BPJS TK.
Maka bagi anda pekerja freelance seperti petani, nelayan, tukang ojek, atlet, artis, blogger, pedagang, penulis dan para pekerja mandiri lainnya sudah bisa mendaftarkan diri dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pada bulan Mei 2015 pihak BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan program BPU (Bukan Penerima Upah). Dengan adanya program baru ini masyarakat yang bukan penerima upah ataupun yang tak mendapatkan gaji biasa disebut pekerja mandiri sudah bisa mendapatkan jaminan proteksi dari BPJS TK beserta fasilitasnya yang sama dengan pekerja di sektor formal.
Program BPU (Bukan Penerima Upah)
Menurut pihak BPJS memang pekerja mandiri telah layak masuk menjadi peserta BPJS TK, sebab dapat dianggap sebagai para pencari nafkah sama seperti pekerja formal. Namun, kelihatannya minat pekerja mandiri masih kurang untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS TK. Untuk itu, pihak BPJS TK memberikan fasilitas menarik dan khusus yang tidak dipunyai oleh peserta BPJS TK kategori peserta pekerja tetap. Adapun fasilitas yang akan nantinya didapat oleh pekerja mandiri dari program BPU yaitu :
- Mendapatkan fasilitas perawatan serta pengobatan
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, maka peserta berhak mendapatkan perawatan, pada rumah sakit pemerintah untuk kelas I biaya pengobatannya sebesar Rp 20 Juta. Tetapi Rp 20 Juta dapat berubah bahkan mencapai angka tak terhingga, hal ini telah diutarakan oleh Pihak BPJS TK. - Mendapatkan pergantian penuh
Bila anda tidak mampu bekerja karena sakit atau akibat kecelakaan, pihak BPJS TK akan memberikan pergantian penuh sesuai penghasilan yang anda laporkan. Sebagai contoh, peserta telah mengalami sakit akibat kecelakaan sehingga harus istirahat selama 2 bulan, maka pihak BPJS akan mengganti penghasilan peserta selama 2 bulan berdasarkan jumlah pendapatan yang dilaporkan. - Mendapat jaminan kematian
Fasilitas khusus bagi pekerja mandiri lainnya adalah jaminan kematian biasa. Apabila peserta meninggal, maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp21 Juta. Tetapi, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan uang pertanggungan sebesar 48 kali dari penghasilan yang dilaporkan. - Pembayaran iuran yang murah dan terjangkau
Fasilitas terakhir yang didapat pekerja mandiri adalah iuran proteksi yang murah dan sangat terjangkau. Walaupun sebenarnya kehadiran BPJS layaknya konsep asuransi, tapi untuk program BPU hanya dibebankan satu persen dari pendapatan, sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya dibebankan sejumlah 0,30 persen dari pendapatan.
Proses pembayaran iuran BPJS TK program BPU
Untuk proses pembayaran iuran BPJS TK, anda harus membayar secara mandiri karena anda bukan pekerja di suatu perusahaan. Berikut besarnya iuran program Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) serta manfaat yang dapat diambil adalah :
- Untuk program JHT
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah program yang membuat pekerja mendapatkan jaminan di masa tua dari saldo tabungan yang disimpan di BPJS TK. Menariknya, dengan menabung di program BPJS TK anda akan mendapatkan bunga lebih besar daripada menabung biasa di bank. Dalam program JHT BPJS TK ini anda harus menyetor iuran sebesar Rp 40 ribu per bulannya. Saldo JHT nantinya dapat anda cairkan ketika sudah tidak mampu bekerja lagi. - Untuk program JKK
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, peserta BPJS TK akan mendapat jaminan saat mengalami kecelakaan kerja dan uang pertanggungannya sebesar Rp 96 Juta. Walaupun peserta barus mendaftar dan menjadi anggota selama beberapa hari saja. Untuk program JKK peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 20 ribu per bulannya. - Untuk program JKM
Program terakhir yaitu JKM (Jaminan Kematian), dengan menjadi peserta dalam program ini ahli waris anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 21 Juta. Untuk iurannya perbulan anda hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 6 ribu.
Itulah informasi yang berkaitan dengan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja-pekerja lepas atau mandiri. Walau pelayanan masih nampak kurang maksimal tak ada salahnya kita ikut menjadi peserta BPJS TK. Daripada tidak mempunyai proteksi diri, padahal kita pekerja yang mungkin saja menghadapi keburukan saat bekerja. Lebih baik pilih BPJS TK agar diri terproteksi dan lebih tenang dalam bekerja.