
BPJS Kesehatan merupakan lembaga asuransi bentukan pemerintah Indonesia dalam rangka memudahkan pelayanan kesehatan bagi kalangan menegah ke bawah. Pelayanan kesehatan memang sangat diperlukan oleh masyarakat, tetapi terkadang terhambat besarnya biaya kesehatan. Dengan adanya BPJS kesehatan, masyarakat yang telah terdaftar hanya perlu melengkapi administrasi rumah sakit dan biayanya ditanggung pihak BPJS.
BPJS mempunyai 3 tingkatan mengenai fasilitas pelayanan yaitu kelas I, II, dan III. Pembayaran iurannya pun berbeda-beda setiap kelasnya, tergantung fasilitasnya. Iurannya sangat terjangkau tidak lebih dari 100ribu tiap bulannya. BPJS kesehatan memang sangat menguntungkan bagi kalangan menengah ke bawah. Sebab, masih bisa berobat di tengah besarnya biaya pengobatan saat ini.
Di bawah ini 7 fakta menarik mengenai BPJS Kesehatan, yaitu :
7 Fakta Menarik Mengenai BPJS Kesehatan

1. Tak ada diskriminasi
Tidak peduli pria maupun wanita, tua maupun muda, rupawan maupun tidak, siapa saja boleh menjadi peserta BPJS. Asalkan mendaftarkan dirinya ke pihak BPJS dan membayar iuran setiap bulannya, peserta akan menikmati manfaat pelayanan kesehatan dari pemerintah. Iurannya pun tidak memberatkan masyarakat, tinggal pilih mana yang sesuai dengan kantong anda.
2. Membayar iuran atau pembayarannya ditanggung pemerintah
Setiap peserta BPJS kesehatan diharuskan membayar iuran setiap bulannya melalui bank. Tetapi, bagi masyarakat kurang mampu atau fakir, miskin, pemerintahlah yang menanggung iuran BPJSnya. Keanggotaan ini disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI). Melalui BPJS, baik orang kaya maupun miskin dapat merasakan manfaat fasilitas kesehatan yang diberikan oleh pemerintah.
3. Iurannya dibantu oleh perusahaan tempat bekerja atau cukup murah untuk perorangan
Ada berbagai macam jenis iuran dalam BPJS Kesehatan, tergantung pekerjaan si peserta di sektor mana. Berikut ini uraian tentang pembayaran iuran BPJS, adalah :
- Bagi peserta yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti PNS, TNI/ Polri, pejabat negara serta pegawai pemerintah non pegawai akan membayar sebesar 5% dari jumlah gajinya. Dimana yang 3% dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan peserta yang melunasi 2% nya.
- Bagi peserta yang bekerja di perusahaan milik negara BUMN atau BUMD dan perusahaan swasta diharuskan membayar 5% dari jumlah gaji. Dengan ketentuan 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, sementara peserta hanya membayar 1% saja.
- Bagi peserta perintis kemerdekaan, veteran, baik duda, janda, maupun yatim piatu dari perintis kemerdekaan atau veteran, pembayaran iuran sebesar 5% diambil dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja selama 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta yang bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja pembayaran iurannya berdasarkan keinginan dan kesanggupan si peserta. Iurannya sesuai dengan ruang perawatan yang peserta inginkan.
- Untuk ruang perawatan kelas III, iurannya sebesar Rp 25.500 perbulan setiap orang.
- Untuk ruang perawatan kelas II, iurannya sebesar Rp 42.500 perbulan setiap orang.
- Untuk ruang perawatan kelas I, iuran sebesar Rp 59.500 perbulan setiap orang.
Walaupun ruang perawatan berbeda, tetapi para pasiennya dari kelas I, II ataupun kelas III tetap mendapatkan perawatan yang sama di rumah sakit.
4. Proses dan birokrasinya runtun nan panjang
Dalam sistem BPJS kesehatan terdapat rujukan berjenjang. Pertama-tama anda harus mendatangi terlebih dahulu faskes tingkat I yaitu puskesmas, dokter keluarga maupun klinik sebelum pada akhirnya dirujuk menuju rumah sakit. Jadi, anda tidak bisa secara langsung pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Sebab, yang memutuskan adalah dokter dari faskes tingkat I, sehingga anda akan dirawat di rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya.
Selain meminta rujukan dari dokter faskes tingkat I anda juga perlu membawa lengkap berkas persyaratan seperti fotocopi kartu BPJS, fotocopy KTP, Fotocopy KK, surat rujukan dan lain sebagainya. Setelah itu, anda harus mengantri beberapa waktu untuk memasukkan berkas ke rumah sakit. Walaupun demikian jika pasien dalam keadaan darurat, seperti pasien kecelakaan, sistem ini dapat dikesampingkan karena nyawa si pasien lebih penting.
5. Besarnya biaya pengobatan dapat langsung diprediksi
Pada umumnya kita berobat terlebih dahulu baru tahu besarnya biaya pengobatan. Tetapi bagi BPJS Kesehatan menerapkan hal berbeda, pasalnya pihak BPJS telah mematok biaya pengobatan sesuai sistem paket tarif yang dinamakan INA CBGS. Semisal anda mengalami sakit DB dan perlu rawat inap, INA CBGS sudah memperhitungkan besarnya biaya pelayanan, perawatan serta pengobatan sampai anda sembuh. Biaya tersebut yang nantinya akan diklaim pihak rumah sakit kepada BPJS kesehatan.
6. Mengenai vonis dokter
Pihak BPJS akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien sesuai vonis dokter tentang tindakan medis apa yang memang harus dilakukan. Seperti, kasus ibu hamil, yang tidak melaksanakan vonis dokter. Dokterlah yang akan memutuskan apakah sang pasien harus melahirkan secara normal ataukah caesar. Apabila dokter memutuskan dapat melahirkan secara normal, sedangkan pasien ingin melahirkan secara caesar, maka pihak BPJS kesehatan membayar total biaya yang dikeluarkan untuk kelahiran normal, sementara untuk operasi caesar ditanggung pasien.
7. Tak semuanya dengan BPJS bisa gratis
Mesti anda ketahui walaupun anda telah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa biaya yang anda tanggung sendiri, misalnya :
- Jenis obat-obatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Pindah ruang perawatan ke yang lebih baik, dalam BPJS anda terdaftar untuk perawatan kelas II, namun karena terpaksa harus dirawat di ruang kelas I, maka anda mesti membayar selisih besarnya biaya ruang perawatan tersebut.
Memang fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan belumlah maksimal, tetapi cukuplah membantu untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah. Yang tidak harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Demikianlah 7 Fakta Menarik Mengenai BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.