
BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi yang dapat mengganggu kesejahteraan mereka.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menikmati hak dan kewajiban sebagai pekerja yang terlindungi oleh negara.
Namun, masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik karena kurangnya kesadaran, informasi, atau kemudahan dalam proses pendaftaran. Padahal, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat merasakan banyak keuntungan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun perusahaan Anda.
Artikel ini akan menjelaskan mengapa Anda harus bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, apa saja manfaat yang bisa Anda dapatkan, dan bagaimana cara daftar yang mudah dan cepat.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah baru pengganti jamsostek yang telah kita kenal sebelumnya. Walaupun namanya berubah, program pelaksanaannya tetap memperhatikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia. Pasti pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga hukum publik yang mempunyai tanggung jawab dari Presiden agar memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja di Indonesia, baik pada sektor formal maupun non formal dan orang asing yang bekerja di Indonesia, sekurang-kurangnya 6 bulan.
Manfaat Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya, yaitu:
Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program untuk memastikan keamanan finansial pekerja pada masa pensiun atau dalam situasi cacat total tetap maupun kematian. Iuran JHT, sebesar 5,7% dari upah, dibagi antara pemberi kerja (3,7%) dan pekerja (2%). Manfaatnya mencakup:
- Pensiun atau Cacat Total Tetap: Saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, peserta berhak menerima jaminan penghasilan.
- Pengambilan Dana: Pekerja dapat mencairkan JHT setelah memenuhi syarat seperti berhenti bekerja atau mencapai usia 56 tahun. Selain itu, dana JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan spesifik seperti perumahan, pendidikan, atau kesehatan.
JHT memberikan kepastian finansial bagi peserta di masa pensiun atau dalam situasi yang membutuhkan perlindungan finansial. Dengan kontribusi iuran yang terbagi antara pemberi kerja dan pekerja, program ini menjadi penyelamat finansial yang signifikan dalam kehidupan tenaga kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengobatan, rehabilitasi, santunan, dan bantuan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun dalam menjalankan tugas resmi dari pemberi kerja.
Jumlah iuran JKK bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari upah, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena penyakit maupun kecelakaan.
Jumlah iuran JKM adalah 0,3% dari upah, dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Besaran santunan kematian adalah 36 kali upah, dengan maksimal Rp 36 juta, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
Jaminan Pensiun (JP)
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan penghasilan bulanan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jumlah iuran JP adalah 3% dari upah, yang terdiri dari 2% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayarkan oleh pekerja.
Pekerja dapat menerima JP setelah memenuhi syarat tertentu, seperti berusia minimal 56 tahun, telah membayar iuran selama minimal 15 tahun, atau telah berhenti bekerja. Besaran JP tergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan, lama masa kerja, dan usia pensiun.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menikmati manfaat-manfaat tersebut, yang dapat membantu Anda dan keluarga Anda dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas Anda di tempat kerja, karena Anda merasa lebih tenang dan nyaman dengan adanya jaminan perlindungan dari negara.
Bagi yang sudah menjadi peserta Jamsostek, untuk keanggotaan JK, JKK, dan JHT tak mengalami perubahan serta tak perlu registrasi ulang. Sedangkan, bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang sudah berstatus sebagai peserta program Jaminan Pensiun (JP), masih perlu mendaftarkan ulang ke BPJS Kesehatan.
Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa persyaratan serta dokumen agar bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga ada rangkuman tata cara alur pendaftaran yang disertai dengan deskripsi masing-masing program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
JKK akan memberikan perlindungan berupa kompensasi dan rehabilitasi untuk tenaga kerja yang sedang mengalami kecelakaan, saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.
Atau bagi tenaga kerja yang menderita penyakit karena hubungan kerja. Iuran program JKK akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Di bawah ini perincian iuran berdasarkan jenis usaha yaitu :
- Biaya transportasi (maksimum)
Darat, danau, sungai : Rp 750.000
Laut dan Udara : Rp 1.000.000 dan Rp 2.000.000 - Tidak mampu bekerja sementara
Empat bulan pertama : 100% x gaji perbulan
Empat bulan kedua : 75% x gaji perbulan
Seterusnya : 50% x gaji perbulan - Biaya Pengobatan
Perawatan Rp 20.000.000 (maksimum)
Pergantian gigi tiruan Rp 2.000.000 (maksimum) - Santunan cacat
Sebagian tetap : % tabel x 80 bulan gaji
Total tetap : 70% x 80 bulan gaji
Berkala 24 bulan : Rp 200.000/bulan
- Kurang fungsi : % tabel x % kurang fungsi x bulan gaji
- Santunan kematian
Sekaligus : 60% x 80 bulan gaji
Berkala 24 bulan Rp 200.000/ bulan
Biaya pemakaman Rp 2.000.000 - Biaya rehabilitasi akan hanya diberikan sekali untuk setiap kasus atas patokan harga yang telah ditentukan oleh Pusat Rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah serta ditambah 40% dari harga itu, biaya rehabilitasi medik maksimal sebesar Rp 2.000.000
Prothese (alat pengganti anggota badan)
Orthose (alat bantu) seperti kursi roda - Penyakit karena hubungan kerja, besarnya biaya santunan dan pengobatan atau biaya perawatan sama seperti poin 2 dan 3.
Untuk pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha harus mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 atau laporan kecelakaan tahap I dan mengirimkannya kepada pihak BPJS Ketenagerjaan tak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja telah dinyatakan sembuh ataupun meninggal oleh pihak dokter yang merawat, maka pengusaha harus mengisi formulir 3a atau laporan kecelakaan tahap II dan dikirim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan kurang dari 2 x 24 jam setelah tenaga kerja dinyatakan dokter sembuh atau meninggal.
Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi atas kecelakaan kerja kepada tenaga kerja atau ahli warisnya.
Formulir BPJS 3a bermanfaat sebagai pengajuan klaim pembayaran jaminan dengan disertasi bukti-bukti seperti :
- FC kartu kenaggotaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter yang merawat berbentuk formulir BPJS Ketenagakerjaan 3b dan 3c
- Kuitansi biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit dan kwitansi pengangkutan.
JK (Jaminan Kematian)
Jaminan kematian merupakan jaminan yang diperuntukkan bagi keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggalnya bukan akibat dari kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang didapat oleh keluarga atau ahli waris tenaga kerja ialah :
- Biaya pemakaman : Rp 2.000.000
- Santunan kematian : Rp 14.200.000
- Santunan berkala Rp 200.000/ bulan selama 24 bulan
Iuran JK yang ditanggung oleh pengusaha sebanyak 0.3%, dengan perincian jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp 12.000.000 terdri atas Rp 10.000.00 santunan kematian dan Rp 2.000.000 untuk biaya pemakaman serta santunan berkala.
Tata cara mengklaim jaminan kematian bisa diusahakan pengusaha maupun pihak keluarga sendiri dari peserta yang meninggal dengan mengisi serta mengiri form 4 BPJS Ketenagakerjaan seperti di bawah ini :
- Kartu Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari keluarahan/ rumah sakit/ kepolisian.
- FC SIM atau KTP dan KK (kartu keluarga) peserta yang masih berlaku.
- FC SIM atau KTP dan KK ahli waris
- Surat keterangan sebagai ahli waris dari kelurahan atau kepala desa
- Surat Kuasa bermaterai serta FC KTP yang diberi kuasa (jika pengambilan JKM dikuasakan)
JHT (Jaminan Hari Tua)
Program JHT memberikan kepastian pagi tenaga kerja tetap menerima penghasilan saat berusia 55 tahun ataupun yang telah memenuhi syarat tertentu dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Di bawah ini persyaratan JHT akan dibayarkan sebanyak iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannya :
- Usia telah mencapai 55 tahun atau cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Berhenti bekerja dan memenuhi masa kepesertaan selama 5 tahun serta masa tunggu sebulan.
- Berangkat ke luar negeri tak kembali lagi, atau jadi POLRI/ ABRI/ PNS.
Untuk permintaan klaim JHT, peserta wajib mengisi dan mengirim form 5 BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan :
- Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
- FC KTP atau SIM
- Surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan tempat bekerja atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- FC Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia
- FC Paspor
- FC Visa
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan/rumah sakit/ Kepolisian/
- Surat pernyataan belum bekerja lagi
- Permintaan klaim pembayaran JHT bagi peserta yang menjadi PNS/POLRI/ABRI
JP (Jaminan Pensiun)
BPJS Ketenagakerjaan juga mengeluarkan program pelindungan hari tua yaitu Jaminan Pensiun. Pembayaran atau keluarnya dana JP saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, pindah ke luar negeri secara permanen, atau mengalami cacat tetap.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun mempunyai masa iuran agar mendapatkan manfaatnya minimal selama 15 tahun. Dana pensiun nantinya diberikan ketika peserta berusia 56 tahun. Aturan ini hanya berlaku untuk peserta JP yang kerja di perusahaan swasta dan bukan lembaga negara.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mendaftar melalui dua cara, yaitu:
Melalui pemberi kerja
Jika Anda bekerja di perusahaan atau instansi yang telah terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mendaftar sebagai peserta melalui pemberi kerja Anda.
Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pemberi kerja, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, dan buku rekening.
Pemberi kerja akan mengurus proses pendaftaran Anda ke BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda akan mendapatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pendaftaran selesai.
Secara mandiri
Jika Anda bekerja sebagai pekerja mandiri, pekerja tidak tetap, atau pekerja di perusahaan atau instansi yang belum terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mendaftar sebagai peserta secara mandiri.
Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi BPJSTKU, atau secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, dan buku rekening.
Anda juga perlu menentukan jumlah upah yang menjadi dasar perhitungan iuran, dan membayar iuran pertama sesuai dengan program jaminan yang dipilih. Anda akan mendapatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pendaftaran selesai.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat, dan Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja.
Anda tidak perlu khawatir tentang biaya pendaftaran, karena pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan gratis, tanpa ada biaya administrasi atau biaya lainnya. Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas auto debit untuk membayar iuran setiap bulannya, sehingga Anda tidak perlu repot-repot mengurus pembayaran iuran.
FAQ Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang BPJS Ketenagakerjaan, beserta jawabannya:
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan?
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berbeda, yang mengelola program jaminan sosial yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan mengelola program jaminan sosial yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti JHT, JKK, JKM, dan JP.
BPJS Kesehatan mengelola program jaminan sosial yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kedua lembaga ini memiliki sistem pendaftaran, iuran, dan manfaat yang berbeda.
Anda dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bersamaan, karena keduanya saling melengkapi.
Apa yang harus saya lakukan jika kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan saya hilang atau rusak?
Jika kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengurus penggantian kartu peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Anda perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, dan buku rekening, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kartu Anda hilang.
Anda juga perlu membayar biaya penggantian kartu sebesar Rp 10.000. Anda akan mendapatkan kartu peserta baru setelah proses penggantian selesai.
Apa yang harus saya lakukan jika saya berpindah pekerjaan atau pemberi kerja?
Jika Anda berpindah pekerjaan atau pemberi kerja, Anda tidak perlu mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anda hanya perlu melaporkan perubahan data Anda, seperti nama pemberi kerja, alamat, nomor telepon, dan upah, ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Anda juga perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan pindah kerja dari pemberi kerja lama, surat keterangan diterima kerja dari pemberi kerja baru, dan fotokopi KTP, KK, NPWP, dan buku rekening.
Anda akan mendapatkan kartu peserta baru dengan data yang telah diperbarui setelah proses pelaporan selesai.
Bagaimana cara mengurus klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
Jika Anda ingin mengurus klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi BPJSTKU, atau secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Anda perlu mengisi formulir klaim yang tersedia, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, buku rekening, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Anda juga perlu menunjukkan bukti pembayaran iuran terakhir, dan memastikan bahwa status kepesertaan Anda masih aktif. Anda akan mendapatkan manfaat yang dijamin setelah proses klaim selesai.
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang sangat bermanfaat bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat mengancam kesejahteraan Anda, seperti hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun.
Anda juga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas Anda di tempat kerja, karena Anda merasa lebih tenang dan nyaman dengan adanya jaminan perlindungan dari negara.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat, dan Anda dapat melakukannya melalui pemberi kerja atau secara mandiri. Anda tidak perlu khawatir tentang biaya pendaftaran, karena pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan gratis, tanpa ada biaya administrasi atau biaya lainnya.
Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas auto debit untuk membayar iuran setiap bulannya, sehingga Anda tidak perlu repot-repot mengurus pembayaran iuran.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan nikmati manfaat-manfaat yang ditawarkan. BPJS Ketenagakerjaan, sahabat pekerja Indonesia!