
Saat ini pemerintah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Langkahnya adalah dengan merilis program asuransi kesahatan yang dinaungi oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Menurut banyak orang, program yang diluncurkan pemerintah ini akan mampu menggusur kejayaan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang telah tersebar di berbagai penjuru tanah air.
Tetapi ternyata anggapan tersebut salah, sebab masih banyak produk asuransi kesehatan yang diminati masyarakat. Bahkan ada beberapa orang yang ikut BPJS dan juga asuransi kesehatan milik swasta. Mungkin bagi mereka baik BPJS dan asuransi kesehatan swasta memiliki kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Sehingga bila memilih keduanya sebagai jaminan kesehatan, tentu memudahkan mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat.
Bukan hanya lembaga yang menaungi kedua asuransi kesehatan ini, tetapi dalam menjalankan programnya juga mempunyai perbedaan yang signifikan. Berikut akan kami ulas tentang 6 poin perbedaan antara BPJS dan asuransi kesehatan swasta. Nantinya dapat anda jadikan sebagai bahan pertimbangan ketika memilih asuransi atau jika menurut anda baik semuanya pilih saja keduanya.
6 Perbedaan antara BPJS dan asuransi kesehatan swasta
1. Harga premi
Asuransi kesehatan swasta:
Asuransi kesehatan swasta (Ilustrasi/pixabay)Pada umumnya harga premi dari asuransi kesehatan swasta cukup mahal, sulit dijangkau oleh masayarakat menengah ke bawah. Bagi nasabah asuransi kesehatan diharuskan membayar premi sebesar ratusan ribu rupiah setiap bulannya. Selain itu, juga bergantung pada jenis asuransi kesehatan yang dipilih dan perusahaan asuransi kesehatan yang menaungi. Biasanya jangka waktu pembayaran premi 1 bulan atau 3 bulan atau 6 bulan dan 1 tahun. Terserah nasabah ingin membayarnya dengan jangka waktu yang mana.
Informasi :
- Semakin tua usia nasabah asuransi kesehatan, maka harga preminya semakin mahal.
- Premi akan lebih besar apabila nasabah asuransi merupakan seorang perokok.
- Kemungkinan ada perbedaan harga premi bagi nasabah pria dan wanita.
BPJS:

Iuran setiap bulan atau premi yang dibayar nasabah kepada pihak PBJS harganya sangat terjangkau dan murah. Sehingga masyarakat menengah ke bawah bisa mengikuti program asuransi kesehatan pemerintah ini. Bahkan bagi para karyawan, sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan untuk veteran dan fakir miskin, iurannya ditanggung pihak BPJS yang dibayar penuh oleh pemerintah.
Di BPJS ada 3 pilihan pembayaran iuran yang setiap pilihan berdasarkan fasilitas rumah sakit yang diinginkan. Iuran dimulai dari Rp 25.500,- per bulan dengan fasilitas perawatan kelas III di rumah sakit. Untuk fasilitas kelas II dan I tentu besarnya iuran berbeda lebih mahal sedikit kira-kira 20 ribuan. Jadi cukup murah dan terjangkau. Apabila anda telat membayar iuran BPJS, dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran anda.
Informasi :
- Tidak dibedakan besaran iuran bagi peserta yang tua maupun muda.
- Tidak dibedakan besaran iuran bagi peserta perokok maupun tidak perokok.
- Tidak dibedakan besaran iuran bagi peserta pria maupun wanita.
2. Dilihat dari Manfaat
Asuransi kesehatan swasta:
Kebanyakan asuransi kesehatan swasta memberikan fasilitas pelayanan untuk rawat inap, misalnya kamar, ambulan, obat, operasi, kunjungan dokter, jaminan kematian dan semua aktivitas yang mengenai perawatan pasien selama di rumah sakit. Selain itu, juga ada fasilitas rawat jalan setelah tertanggung di rawat inap. Jika anda ingin menambahkan fasilitas rawat jalan, tentu ada premi tambahan dan mahal.
BPJS:
Fasilitas asuransi kesehatan BPJS bisa dikatakan cukup lengkap, bukan hanya rawat inap saja melainkan rawat jalan, perawatan gigi, optik, serta kehamilan sampai melahirkan. Lebihnya lagi BPJS memberikan pelayanan promotif dan preventif, yaitu imunisasi, penyuluhan dan program KB.
3. Dipandang dari segi plafon
Asuransi kesehatan swasta:
Dalam asuransi kesehatan terdapat batasan limit manfaat yang biasa disebut dengan plafon asuransi. Maksudnya biaya perawatan rumah sakit masih akan ditanggung oleh pihak asuransi kesehatan selama belum melewati batas maksimum rawat inap yang telah disepakati bersama. Seandainya biaya rumah sakit melebihi batas limit, maka anda harus menanggung biayanya sendiri. Perhitungan plafon asuransi kesehatan swasta berdasarkan per-penyakit yang tidak mempunyai batasan tahunan dan berdasarkan waktu.
BPJS:
Sedangkan pihak BPJS kesehatan tidak mempunyai batasan plafon. Semua biaya perawatan ditanggung oleh pihak BPJS dengan persyaratan peserta wajib mengikuti prosedur termasuk di ruang rawat inap. Peserta akan mendapatkan fasitas perawatan sesuai dengan pilihan pembayaran iurannya. Tetapi bila pasien ingin berpindah ke ruangan yang berfasilitas lebih baik, akan dikenakan biaya tambahan oleh pihak rumah sakit atau pembelian obat tidak ditanggung pihak BPJS.
4. Dilihat berdasarkan penyakit bawaan
Asuransi kesehatan swasta:
Sebelum disetujui pengajuan asuransi kesehatan, biasanya pihak asuransi mengadakan medical check up kepada calon nasabahnya. Kalau ternyata calon nasabah mempunyai penyakit bawaan, maka penyakit itu tidak ditanggung pihak asuransi kesehatan. Ada juga yang menanggung penyakit bawaan dengan persyaratan klaim untuk penyakit tersebut dapat dibayarkan setelah 2 tahun mengikuti asuransi kesehatan.
BPJS:
Pihak BPJS tidak pandang bulu terhadap penyakit, semua penyakit baik yang bawaan maupun tidak biaya bisa ditanggung BPJS sepenuhnya. Anda juga tidak perlu melakukan medical check up terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS. Cukup mengisi formulir dan melengkapi data yang diminta pihak BPJS, lalu membayar iuran, anda sudah mendapatkan manfaatnnya secara menyeluruh.
5. Dipandang dari segi pelayanan
Asuransi kesehatan swasta:
Pelayanan asuransi kesehatan swasta biasanya lebih cepat dan dipermudah. Pasien dapat langsung datang ke rumah sakit, kemudian mendapatkan penanganan sesuai yang diderita. Hampir setiap rumah sakit di seluruh indonesia bekerjasama dengan asuransi kesehatan sehingga, proses pelayannya tidak dipersulit. Pastikan rumah sakit langganan anda bekerjasama dengan pihak asuransi kesehatan yang menaungi anda.
BPJS:
Pelayanan perawatan rumah sakit bagi peserta BPJS mempunyai jenjang. Sedikit berbelit-belit, karena anda perlu pergi ke faskes (fasilitas kesehatan) tingkat I dulu untuk meminta rujukan. Baru setelah itu faskes I merujuk pasien ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk perawatan lanjut. Anda harus menyediakan waktu cukup banyak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ini, selain ini dan itu terkadang antrian panjang begitu melelahkan. Rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS lebih sedikit dari pada rumah sakit yang bermitra dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Dari pilihan rumah sakit
Asuransi kesehatan swasta:
Banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi kesehatan swasta baik rumah sakit daerah maupun milik swasta. Bahkan anda dapat berobat di rumah sakit yang anda inginkan walaupun tidak bekerjasama dengan pihak asuransi kesehatan. Pihak asuransi tetap akan menanggung biaya perawatan anda sesuai yang disepakati.
BPJS:
Anda hanya dapat berobat di rumah sakit yang bermitra dengan pihak BPJS saja. Anda perlu waktu 3 bulan untuk mengubah rumah sakit rujukan agar sesuai dengan rumah sakit keinginan anda. Bukan hanya itu, sistem tersebut juga berlaku walaupun anda mengalami sakit di luar kota. Anda masih perlu meminta rujukan dari faskes I sebelum dirawat di rumah sakit. Ketentuan BPJS itu dapat dinafikan apabila pasien mengalami kondisi darurat. Namun, anda harus mengerti dahulu apa definisi darurat menurut pihak BPJS.
Demikianlah Mana yang Tepat Untuk Anda Apakah BPJS Kesehatan ataukah Asuransi Kesehatan Swasta? Semoga bermanfaat.