
Resusitasi Jantung Paru (RJP) – Kali ini kami akan membahas tentang “Resusitasi Jantung Paru” atau “RJP”. Resusitasi Jantung Paru adalah salah satu bagian dari “Basic Life Support”. Secara singkat Resusitasi Jantung Paru atau terdiri dari penekanan ke dada dan pemberian nafas buatan dari mulut ke mulut.
Prosedur awal melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) ada tiga yaitu:
1. Memeriksa saluran pernapasan
Korban diposisikan terlentang dan datar. Periksa saluran pernapasan korban:
- Buka mulut korban
- Masukkan 2 jari (jari telunjuk dan jari tengah)
- Bila terdapat benda atau darah yang menyumbat saluran pernapasan, segera bersihkan dengan hati-hati.
2. Memeriksa apakah korban bisa bernapas atau tidak
Untuk mengetahui apakah korban bisa bernapas atau tidak, pilih salah satu diantara tiga cara berikut:
- Lihatlah gerakan dada korban, apakah ada gerakan napas atau tidak.
- Dengarkan suara nafas korban pada mulut/hidung, apakah terdapat napas ada atau tidak.
- Rasakan apakah ada hembusan napas pada pada mulut/hidung korban.
Jika tidak ada tanda-tanda bahwa korban bisa bernapas, maka segera lakukan napas buatan, dari mulut ke mulut 2 kali.

3. Memeriksa denyut nadi
Bila terdapat denyut nadi, segera berikan napas buatan sebanyak 2 kali, tapi bila tidak terdapat tanda-tanda denyut nadi, segera lakukan RJP dada 30 kali.
Cara melakukan RPJ adalah dengan menekan dada berikan 2 kali napas dari mulut ke mulut dan 1 kali penekanan dada. Lanjutkan hingga 30 kali.
Kapan harus melakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru):
- Bila ada denyut nadi tetapi tidak ada nafas, segera lakukan RJP
- Bila tidak ada denyut nadi dan tidak ada nafas, terus lakukan RJP hingga bantuan datang
- Bila ada nafas dan denyut nadi maka korban sudah dalam keadaan baik
Kemungkinan keterlambatan dan prosentase keberhasilan:
- Bila terjadi keterlambatan 1 menit, prosentase keberhasilan adalah 98%
- Bila terjadi keterlambatan 4 menit, prosentase keberhasilan adalah 50%
- Bila terjadi keterlambatan 10 menit, prosentase keberhasilan adalah 1%
Resusitasi Jantung dan Paru dihentikan bila terjadi kondisi sebagai berikut :
- Korban sudah sadar, disertai dengan warna kulit menjadi normal, tidak biru atau pucat
- Korban dinyatakan meninggal, yaitu selama 30 menit tidak terdapat aktivitas pernafasan atau jantung atau kedua pupil melebar dan tidak bereaksi terhadap cahaya
Demikianlah artikel mengenai Resusitasi Jantung Paru (RJP), semoga bermanfaat.